Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kemenkeu Tak Tutup Mata Atas Kasus Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima berbagai catatan kasus yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Terhadap laporan tersebut, Kementerian Keuangan pun tidak tinggal diam.

"Namun kita juga tidak menutup mata dan tinggal diam dengan berbagai catatan kasus yang menimpa beberapa oknum petugas kami. Sebagai contoh Kementerian Keuangan telah menerima 93 transaksi keuangan yang mencurigakan sejak 2007 sampai 2011 terkait dengan pejabat pegawai di Kementerian Keuangan yang melibatkan kurang lebih 125 pegawai yang melakukan transaksi mencurigakan," sebut Agus Dalam acara penyerahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat negara, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/3/2012).


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kronologi Penangkapan Pegawai Pajak oleh KPK - Konsultan Pajak Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/6/2012) siang tadi, melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH dan seorang pengusaha berinisial JG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.
Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan, penangkapan itu terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi tersebut yang diterima KPK tadi pagi.
Menurut Johan, TH dan JG tampak tiba di sebuah rumah makan di Tebet, sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya pun terlibat pembicaran sambil makan siang.
Kemudian, lanjut Johan, terlihat penyerahan uang yang dibungkus amplop coklat. Diperkirakan, uang yang menjadi alat bukti tersebut nilainya lebih dari Rp 200 juta. "Sekarang masih dihitung dan dilakukan pemeriksaan," katanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dugaan Suap ke Tommy adalah Kasus Pajak Pertama bagi KPK - Konsultan Pajak Surabaya

Kasus dugaan suap terkait penanganan pajak yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno (TH) merupakan kasus pajak pertama yang ditangani KPK. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menganggap kasus ini sebagai salah satu kasus penting dan strategis.
"Strategis bukan hanya bagi KPK tapi untuk bangsa ini, 78 persen APBN kita itu dari sektor pajak, kalau kita bisa tingkatkan akuntabilitas dari sektor pajak, jangan-jangan kita bisa tingkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (7/6/2012).
Bambang juga menegaskan, kasus ini masuk dalam kewenangan lembaganya. KPK akan menangani kasus ini sendirian. Sebelum mengambil alih kasus ini, katanya, KPK telah melakukan klarifikasi, bukan hanya terkait peristiwa suapnya namun juga terkait peraturan perundangan yang memuat kewenangan KPK.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Utang Pajak dan Penagihannya - Konsultan Pajak Surabaya

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan perundang-undangan perpajakan menetapkan bahwa STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh WP.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Banding atau Gugatan adalah upaya hukum berikutnya apabila keputusan keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak masih belum dapat diterima oleh Wajib Pajak. Upaya hukum banding atau gugatan memiliki lingkup yang spesifik dengan aturan tertentu guna memenuhi syarat formal dalam pengajuan banding atau gugatan tersebut.
A. Banding Pajak
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat : 1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas; 2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; 3. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; 4. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
B. Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pembetulan Ketetapan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A. Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
1. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B. Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2. Surat Tagihan Pajak (STP);

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Keberatan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

A. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui : 1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS