Kemenkeu Tak Tutup Mata Atas Kasus Pajak - Konsultan Pajak Surabaya
Kronologi Penangkapan Pegawai Pajak oleh KPK - Konsultan Pajak Surabaya
Dugaan Suap ke Tommy adalah Kasus Pajak Pertama bagi KPK - Konsultan Pajak Surabaya
Utang Pajak dan Penagihannya - Konsultan Pajak Surabaya
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak - Konsultan Pajak Surabaya
Pembetulan Ketetapan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya
Keberatan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya
Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui : 1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application