Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Layanan Kami



1. Jasa Layanan Pajak
Jasa ini meliputi  :
  • Pengurusan administrasi pajak seperti pengurusan NPWP, Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal dan administrasi pajak yang lain.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak secara bulanan ataupun tahunan yang meliputi PPN,  PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Badan, PPh Orang Pribadi.
  • Mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan dan  banding serta pengajuan restitusi
2.  Jasa  Pembukuan atau accounting
Jasa ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam  membuat laporan keuangan yang
terdiri dari :
  • Laporan Rugi Laba
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Buku Besa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar